Rabu, 03 September 2008

ZAKAT FITRAH

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin..
(HR. Abu Dawud, Shahih Menurut Hakim)

Dalil

Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah :

  • Firman Allah Ta'ala, “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.” (QS. Al-A'la: 14-15)

  • Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau SAW memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya).” (HR. Muttafaq 'Alaih


Siapa Yang Dikenai Kewajiban

Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (± 2,040 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya.

Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.

Maka jika ada orang meninggal sebelum terbenamnya matahari, sekalipun hanya beberapa detik saja dari terbenamnya matahari tersebut, maka tidak dikenakan kewajiban membayar zakat. Namun, jika ia meninggal sesudah terbenamnya matahari walau baru beberapa detik saja, maka ia masih berkewajiban mengeluarkan zakat fitrahnya.

Demikian juga billa ada anak yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari atau hanya beberapa detik saja, maka ia belum diwajibkan membayar zakat fitrah, akan tetapi disunahkan mengeluarkannya. Namun, apabila dia dilahirkan sebelum terbenamnya matahari walau hanya beberapa detik saja sebelum itu, maka dia sudah diwajibkan membayar zakat.


Waktunya

Waktu mengeluarkan zakat fitrah ini terbagi menjadi dua, yaitu: waktu yang utama dan sifatnya yang boleh. Waktu yang utama adalah pagi hari Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat Id, dasarnya adalah hadits yang disebutkan shahih Bukhari yang berasal dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa ia berkata, “Di Zaman Rasulullah SAW kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya idul Fitri satu Sha’ makanan.” Dan hadits dari Ibnu ‘Umar berkata, “Bahwa Nabi SAW memerintahkan penyaluran zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Id. (HR. Muslim)

Sedangkan waktu yang sifatnya boleh adalah sehari atau dua hari sebelum shalat Id. Dalam Shahih Bukari dari Nafi’ bahwa ia berkata: “Ibnu Umar memberikan zakat fitrah atas anak kecil maupun orang dewasa. Beliau memberikannya kepada orang-orang yang layak menerimanya, dan mereka itu diberi zakat sehari atau dua sebelu idul Fitri.”

Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya. “Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Namun bila mengundurkannya karena ada udzur, maka yang demikian ini tidaklah mengapa, misalnya ketika Id tiba ia masih berada di suatu tempat dimana ia tidak memegang sesuatu yang bisa diberikan, atau tidak mendapatkan seseorang yang bisa ia berikan zakat, atau berita tentang kepastian tibanya idul Fitri itu datang kepadanya secara tiba-tiba sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mengeluarkan zakat sebelum shalat Id, atau ia bermaksud memberikan zakat fitrahnya kepada seseorang namun ternyata ia lupa memberikannya, maka tidaklah mengapa jika memberikannya sekalipun sesuidah pelaksanaan shalat Id.

Bahan Yang Dizakat Fitrahkan

Zakat Fitrah lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Diriwayatkan dalam Shahihain dari Ibnu Umar, bahwa ia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”

Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya berupa uang, berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah adalah dari lima jenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi SAW juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu Beliau SAW memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi Beliau SAW tidak melakukannya.

Jadi tidak sah zakat fitrah itu diganti dengan selain makanan manusia, berupa kurma, gandum, beras, zabib (kismis), keju atau jenis makanan manusia lainnya. Artinya tidak dapat diganti dengan uang, pakaian, perabot atau makanan hewan. Seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, “siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasakan perintahku, maka ia tertolak.”(HR. Bukhari-Muslim)

Disamping itu, zakat fitrah juga merupakan bagian dari ibadah fardhu dalam bentuk tertentu sehingga tidak bisa diganti dengan selain jenis tertentu (jenis lain), sebagaimana juga tidak boleh dikeluarkan selain waktu yang telah ditentukan.

Memberikan zakat fitrah dengan harganya berarti mengubah keadaan zakat fitrah itu dari syiar yang tampak menjadi bentuk sedekah yang tersembunyi. Sebab, memberikan zakat fitrah dalam bentuk satu sha’ makanan menjadikannya terlihat jelas di antara kaum muslimin, baik bagi anak kecil maupun orang dewasa, dimana mereka bisa menyaksikan sendiri timbangan dan pembagiannya, serta dapat saling mengenal di antara mereka.
Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi.

Penerima

Zakat fitrah itu diberikan kepada kaum fakir miskin atau orang-orang menanggung hutang yang tidak mampu membayarnya atau yang mewakilinya di mana ia bermukim atau berada pada waktu pemberian zakat.

Apabila disuatu negeri tidak terdapat orang yang dapat diberikan zakat fitrah, atau orang-orang yang membagikannya tidak mengetahui yang berhak menerimanya, maka ia bisa mewakilkannya kepada orang yang bisa membayarkannya di suatu tempat dimana terdapat orang yang berhak menerimanya.

Zakat fitrah ini bisa diberikan kepada lebih dari satu orang fakir atau satu orang fakir saja.

Hikmah Zakat Fitrah

Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah :
  • Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin. Dari Ibnu Abbas: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.”

  • Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana ALLAH memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-NYA.

  • Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada ALLAH Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-NYA.

  • Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada ALLAH atas nikmat ibadah puasa.

Sumber: Kajian Ramadhan, Al-Utsaimin, Al-Qowam