Jumat, 18 Juli 2008

AQIDAH DAN SYARI'AT

“Kemudian KAMI jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Al-Jatsiyah: 18)

Termasuk perkara yang secara pasti telah diketahui dalam agama Islam, bahwa diin (Agama Islam) meliputi ‘aqidah dan syari’at, ilmu dan amal. Keduanya merupakan kesatuan. Memisahkan di antara keduanya berarti kesalahan yang nyata.

MAKNA AQIDAH
Secara umum, aqidah adalah keyakinan yang kuat yang tidak ada keraguan bagi orang yang meyakininya, baik keyakinan itu haq atau bathil.
Secara khusus, aqidah adalah aqidah Islam, yaitu pokok-pokok agama dan hukum yang pasti berupa keimanan kepada ALLAH, malaikat-malaikat-NYA, kitab-kitab-NYA, para Nabi-NYA, Hari Akhir dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk, serta perkara lainnya yang diberitakan ALLAH di dalam Al-Qur’an dan oleh Rasul-NYA di dalam hadits-hadits yang shahih. Termasuk aqidah Islam adalah kewajiban-kewajiban agama dan hukum-hukumnya yang pasti. Semuanya itu wajib diyakini dengan tanpa keraguan.

MAKNA SYARI’AT
Syariat secara umum, maksudnya adalah agama yang telah dibuat oleh ALLAH, mencakup aqidah dan hukum-hukumnya. Sebagaimana ALLAH telah berfirman, “Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-NYA kepada Nuh dan apa yang telah KAMI wahyukan kepadamu dan apa yang telah KAMI wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: “Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (QS. Asy-Syuraa: 13)
Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir Ath-Thabari meriwayatkan dari As-Suddi tentang firman ALLAH di atas maksudnya adalah “Agama semuanya.” Dan Qatadah mengatakan tentang ayat di atas, “ALLAH telah mengutus Nuh ketika DIA mengutusnya dengan syariat, dengan menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram.”
“Kemudian KAMI jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
Imam Asy-Syaukani dalam menjelaskan ayat ini, dia berkata, “Arti syariat dalam bahasa Arab adalah pendapat, agama dan jalan yang terang. Adapun yang dimaksud syari’at di sini adalah apa yang ALLAH syariatkan (peraturan) yang berupa agama.”
Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa istilah syariat berdasarkan ayat-ayat di atas adalah mencakup semua bagian agama yang diawa oleh Rasulullah SAW, yang berupa Al-Haq (kebenaran) dan Al-Huda (petunjuk), dalam masalah aqidah dan hukum-hukum.

HUBUNGAN AQIDAH DENGAN SYARI’AT
Istilah Aqidah, jika disebut secara umum, berarti menyangkut pokok-pokok dan hukum-hukum syariat dan keharusan dalam mengamalkannya. Sebagaimana istilah syari’at jika disebut secara umum menyangkut perkara-perkara keimanan dan pokok-pokok serta hukum-hukum syari’at yang pasti, yaitu aqidah. Sebagaimana yang dimaksud dalam QS. Al-Jatsiyah: 13 yang telah disebutkan di atas.
Dengan demikian, maka aqidah dan syariat merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebagaimana telah diketahui bahwa iman itu meliputi keyakinan dan amalan. Keyakinan inilah yang disebut aqidah dan amalan adalah syariat. Sehingga iman itu mencakup aqidah dan syariat, karena iman itu, jika disebutkan secara mutlak maka ia mencakup keyakinan dan amalan, sebagaimana firman ALLAH, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada ALLAH dan Rasul-NYA, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan ALLAH. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hujuraat: 15)
Juga firman-NYA, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama ALLAH gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-NYA bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada TUHAN-lah mereka bertawakkal. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang KAMI berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi TUHAN-nya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia.” (QS. Al-Anfal: 2-4)
Dari ayat di atas menunjukkan bahwa iman itu terdiri dari keyakinan dan amalan. Oleh karena itu, memisahkan syariat dan aqidah, tidaklah dibenarkan menurut agama.

MENERAPKAN SYARI’AT
Menerapkan syariat ALLAH di muka bumi merupakan kewajiban setiap muslim, secara individual atau jamaah, sebagai penguasa atau rakyat. Karena setiap orang mengemban amanah dan setiap orang akan dimintai tanggung jawab atas amanah tersebut.
ALLAH berfirman, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan ALLAH, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan ALLAH kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan ALLAH), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya ALLAH menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Ali Imran: 49)
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari TUHAN-muu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-NYA. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS.Al-A’raaf: 3)
Kewajiban menerapkan syariat ini adalah kewajiban setiap muslim, baik dia sebagai penguasa atau rakyat biasa. Setiap orang bertanggung jawab dengan tugasnya masing-masing. ALLAH berfirman, “Maka demi TUHAN-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa: 65)
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila ALLAH dan Rasul-NYA telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai ALLAH dan Rasul-NYA maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36).

KEWAJIBAN MENERAPKAN SYARIAT DALAM SETIAP ASPEK KEHIDUPAN
Termasuk perkara yang pokok dalam agama Islam, bahwa seorang muslim berkewajiban masuk ke dalam Islam secara total sesuai dengan segenap kemampuannya. Seorang muslim wajib mengikuti Islam dalam masalah aqidah, ibadah, mua’amalah, politik, ekonomi, sosial, budaya dan lainnya dalam segala aspek kehidupan. Sehingga menerapkan syariat Islam bukan hanya berkaitan dengan ibadah mahdhah dan bukan pula hanya menjadi urusan pribadi. Juga bukan hanya menjadi urusan pemerintah. Bahkan wajib menegakkan hukum ALLAH dalam seluruh aspek kehidupan, sesuai dengan kemampuan. Seperti yang difirmankan ALLAH, “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk ALLAH, TUHAN semesta alam. Tiada sekutu bagi-NYA; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada ALLAH).” (QS. An-Naml: 162-163)
Sedangkan orang yang mengingkari hal di atas ALLAH menyebutkan, “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang ALLAH telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS. An-Nisa: 60-61)

(As-Sunnah No: 12 tahun 2007)