Senin, 21 Juli 2008

MURTAD

“Dari Qatadah, Al-Hasan berkata, Rasulullah SAW bersabda:
‘Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia.’
(HR. Bukhari, An-Nasai, Abu Dawud, Tarmidzi dan lainnya)


PENGERTIAN

Murtad adalah orang yang meninggalkan agama Islam beralih kepada agama lain, seperti Nasrani, Yahudi atau beralih kepada aliran yang bukan agama, seperti mulhid (Atheis/mengingkari agama) dan komunisme. Murtadnya orang tersebut dalam keadaan berakal dan atas kemauannya sendiri, tidak dipaksa.

HUKUMANNYA
Orang murtad hendaknya diajak kembali kepada agama Islam, selama 3 hari dan diingatkan dengan disertai peringatan-peringatan. Jika kembali kepada agama Islam maka tidak dibunuh, tetapi jika tidak mau kembali, maka hukumannya adalah dibunuh dengan pedang, sebagai hukuman.

Berdasarkan hadits, “Dari Qatadah, Al-Hasan berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari, An-Nasai, Abu Dawud, tarmidzi dan lainnya)

Juga Sabdanya, “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud katanya, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada TUHAN selain ALLAH dan bersaksi bahwa


Aku (Muhammad) adalah utusan ALLAH, kecuali diantara salah satu diantara tiga perkara ini: yaitu seorang janda (yang pernah menikah, laki-laki atau perempuan) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan dirinya dari jamaah.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

HUKUMAN SETELAH MATI
Apabila orang yang murtad telah dibunuh, maka jangan dimandikan, jangan dishalati, atau dikuburkan di kuburan orang-orang Muslim, dan jangan diwarisi atau menerima warisan. Harta yang ditinggalkannya jadi harta Fai’ atau rampasan bagi kaum muslimin untuk kepentingan dan kemashlahatan hidup mereka. Dan pernikahan mereka harus diceraikan, apabila salah satu di antara mereka masih Islam, misal suami murtad maka dia harus diceraikan dari istrinya, jika istrinya masih dalam keadan Islam, demikian juga sebaliknya.

ALLAH SWT berfirman, “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 84)

Demikian pula sabda Rasulullah SAW, “Diriwayatkan daripada Usamah bin Zaid katanya: Nabi SAW bersabda: ‘Orang Islam tidak boleh mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Ulama kaum Muslimin telah Ijma‘ (sepakat) terhadap hukum-hukum murtad tersebut.

UCAPAN DAN KEYAKINAN YANG MENYEBABKAN MURTAD
Hal-yang berupa ucapan dan keyakinan yang dapat menyebabkan seseorang kufur adalah sebagai berikut:

1. Setiap orang yang mencaci ALLAH dan mencaci seorang Rasul dari para Rasul ALLAH, atau satu malaikat dari malaikat ALLAH, maka sungguh orang itu adalah telah kafir.

2. Setiap orang yang mengingkari rububiyyah (hanya ALLAH Dzat yang menciptakan dan memelihara alam ini, atau uluhiyyah (hanya ALLAH Dzat yang berhak disembah) atau risalah seorang Rasul dari para Rasul ALLAH, atau mempunyai keyakinan bahwa akan ada Nabi setelah Nabi akhir zaman Nabi Muhammad SAW, maka orang tu telah kufur.

3. Setiap orang yang mengingkari salah satu yang difardhukan (diwajibkan) dari kewajiban-kewajiban agama yang telah disepakati (ijma’) seperti shalat, puasa,ibadah haji, berbuat baik kepada kedua orang tua atau jihad misalnya, maka orang itu telah kafir.

4. Setiap orang yang membolehkan segala macam yang diharamkan agama yang keharamannya telah disepakati, diketahu secara dhoruri (mudah) dalam syariat, sperti zina, minum khamr (minuman kerasatau narkotik), mencuri, membunuh, dan menyihir, maka sungguh orang itu telah kafir.

5. Setiap orang yang mengingkari satu surat, satu ayat, satu huruf dalam Al-Qur’an, maka sungguh orang itu telah kafir.

6. Setiap orang yang mengingkari satu sifat-sifat ALLAH, seperti sifat hidup, Maha Mengetahui, Maha Mendengar, maha Melihat, dan Maha Penyayayng dan sebagainya, maka orang tersebut telah kafir.

7. Setiap orang yang jelas meremehkan agama, apa yang diwajibkan atau disunnahkannya, mempermainkan, menghinanya, melempari Al-Qur’an dengan kotoran, menginjak dengan kakinya , karena menghina dan merendahkannya, maka sungguh orang tersebut telah kafir.
8. Setiap orang yang memiliki keyakinan bahwa tidak ada bi’tsah (kebangkitan setelah alam kubur), tidak ada siksa, tidak ada nikmat pada hari kiamat, atau berkeyakinan bahwa siksa dan nikmat pada hari kiyamat nanti bahwa itu hanya bersifat maknawi saja, maka menjadi kafirlah orang semacam itu.

9. Setiap orang yang berpendapat bahwa para wali lebih utama dari para Nabi, atau bahwa ibadah itu gugur (tidak wajib) dari sebagian para wali, maka sungguh orang itu telah kafir.

Syaikh Al-Utsaimin juga menyebabkan ada 7 perkara yang menyebabkan orang keluar dari agama Islam, yaitu:

1. Syirik Kepada ALLAH

Yaitu menjadikan sekutu bagi ALLAH dalam hal Rububiyah, uluhiyah atau shifat. Siapa saja meyakini bahwa di samping ALLAH ada pencipta lain yang bersekutu dengan-NYA atau yang mandiri, atau meyakini bahwa di samping ALLAH ada sembahan lain yang berhak di ibadahi, atau menyembah selain ALLAH di samping menyembah-NYA lalu ia memberikan satu bentuk ibadah kepadanya, atau meyakini bahwa ada seseorang yang mempunyai ilmu, kekuasaan, keagungan dan semisalnya sebagaimana dimiliki oleh ALLAH, maka ia telah menyekutukan ALLAH dalam bentuk syirik akbar yang menyebabkannya kekal di dalam neraka.

2. Mengkufuri Rukun Iman

Yaitu kufur kepada ALLAH ‘Azza Wa Jalla, atau kepada para malaikat-NYA, atau kitab-kitab-NYA, atau para Rasul-rasul-NYA, atau hari akhir, atau qodho’ dan qodhar ALLAH. Orang yang mengingkari sebagian saja darinya , baik karena mendustakan atau menginmgkari atau meragukannya, maka ia adalah kafir dan kekal di dalam neraka.

3. Mengingkari Kewajiban Lima Rukun Islam

Orang yang mengingkari kewajiban mentauhidkan ALLAH, atau mengingkari syahadat kepada Rasul-NYA sebagai pembawa risalah atau keumuman risalah tersebut bagi manusia; atau mengingkari kewajiban shalat 5 waktu; atau mengingkari zakat; atau mengingkari puasa Ramadhan; atau mengingkari kewajiban haji; maka ia kafir. Sebab, ia mendusatakan ALLAH dan Rasul-NYA serta ijma’ kaum muslimin.

Demikian juga orang yang mengingkari keharaman syirik atau keharaman tindakan membunuh jiwa yang diharamkan ALLAH; atau mengingkari keharaman zina, liwath (homoseks), khamr (minauman keras atau narkotik) dan semisalnya yang keharamannya tampak jelas dan terang di dalam Kitab ALLAH atau Sunnah Rasul-NYA. Sebab, berarti ia mendustakan ALLAH dan Rasul-NYA.

4. Memperolokkan ALLAH, Agama-NYA atau Rosul-NYA

Dasarnya adalah Firman ALLAH, “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan ALLAH, ayat-ayat-NYA dan Rasul-NYA kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika KAMI memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah 65-66)

5. Mencaci ALLAH, Agama-NYA atau Rasul-NYA

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, “Siapa saja mencaci ALLAH atau Rasul-NYA, mak ia kafir secara lahir bathin, apakah ia meyakini bahwa hal itu haram atau halal baginya.”

6. Berhukum Dengan Selain Hukum ALLAH

Yaitu berhukum dengan selain hukum ALLAH dengan keyakinan bahwa hal itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih membawa pada kebaikan, atau hal itu setara dengan hukum ALLAH, atau meyakini hukum selain ALLAH itu lebih baik dan boleh berhukum dengannya, maka berarti ia kafir, walaupun ia belum memutuskan hukum dengannya. Dalilnya adalah Firman ALLAH, “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan ALLAH, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44) Dan “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) ALLAH bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma’idah: 50)

7. Berbuat Kemunafikan

Yaitu kafir dengan hatinya, namun menampakkan kepada manusia lain bahwa ia adalah seorang muslim, entah melalui perkataannya ataupun perbuatannya. ALLAH berfirman, “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka.” (QS. An-Nisa’: 145)

Golongan ini lebih parah dari golongan sebelumnya. Oleh karena itu hukuman bagi pelakunya jauh lebih keras. Mereka berada di neraka yang paling bawah. Sebab, kekufuran mereka menyatukan antara kekufuran, penipuan, dan perolokan terhadap ALLAH dan ayat-ayat-NYA. Tentang mereka ini perhatikan surat Al-Baqarah: 8-15)

Sumber: Dari Berbagi Sumber