Selasa, 29 Juli 2008

ISLAM DAN TEROR

”Wahai hamba-hamba-KU , Sesungguhnya AKU telah mengharamkan diri-KU berlaku zalim, dan AKU telah menjadikannya diharamkan di antara kalian. Maka janganlah kalian saling menzalimi.”
(HR. Muslim)

SALAH KAPRAH

Di waktu belakangan, sangat sering terjadi pengeboman. Hal ini, selain menimbulkan ketakutan ternyata juga menyebabkan terjadinya pro dan kontra dari umat Islam. Yang pro menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari jihad umat Islam melawan orang kafir yang saat ini berlaku sewenang-wenang terhadap umat Islam. Persepsi mereka bahwa dengan melakukan Bom Bunuh

Diri tersebut dapat mengantarkan kemenangan bagi umat Islam dan mengantarkan pelakunya masuk ke surga. Sedangkan yang kontra menyatakan perbuatan tersebut adalah teror yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, hanya menimbulkan kerugian bagi umat, bahkan mendatangkan mudharat yang jauh lebih besar bagi kaum Muslimin.

Menyikapi hal tersebut, kita harus menyerahkan hal ini kepada ahli ilmu, yaitu ulama yang memahami agama berdasarkan pada nash (dalil) yang shahih dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (hadits shahih) dengan pemahaman yang lurus, tidak didasari oleh hawa nafsu.

TEROR ADALAH HARAM

Tindakan teror dengan berbagai cara, baik dengan pengeboman atau hanya berupa ancaman melalui telpon sangat diharamkan oleh agama Islam berdasarkan dalil yang shahih dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Pengharaman pengeboman tersebut dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu:

1. sebagai tindakan melampaui batas, karena banyaknya kematian dan besarnya kerusakan yang timbul. ALLAH berfirman, “Janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya ALLAH tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190)

Dan dalam hadits Qudsi, ALLAH berfirman, “Wahai hamba-hamba-KU, Sesungguhnya AKU telah mengharamkan diri-KU berlaku zalim, dan AKU telah menjadikannya diharamkan di antara kalian. Maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim)

2. sebagai tindakan Perusakan, mengingat sangat besarnya kerusakan terutama terhadap tubuh manusia, kemudian barang-barang baik gedung, kendaraan, peralatan dan lainnya. ALLAH berfirman, “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan ALLAH tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 205)

“Dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. Al-Baqarah: 11)

3. sebagai tindakan bunuh diri, karena pelakunya sudah tahu bahwa dirinya akan mati dalam aksi itu. ALLAH berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya ALLAH adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi ALLAH.” (QS. An-Nisa: 29-30)

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama-lamanya. Barangsiapa sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahanam dan kekal selama-lamanya. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya, dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya.” (HR. Bukhari-Muslim)

4. sebagai tindakan membunuh orang lain, termasuk di dalamnya orang-orang yang tidak sengaja terbunuh yang kebanyakan adalah wanita dan anak-anak, dan sebagian mereka juga adalah umat Islam. ALLAH berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan ALLAH (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. Al-Isra’: 33)

ALLAH juga berfirman, “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta ALLAH dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan ALLAH (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (QS. Al-Furqan: 68-69)
Nabi SAW bersabda, “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang haq) selain ALLAH dan bahwa saya adalah utusan ALLAH, kecuali salah satu dari yang tiga ini: orang yang berzina (padahal dia telah nikah), orang yang membunuh orang lain, dan orang yang murtad meninggalkan jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari-Muslim)

“Lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi ALLAH daripada pembunuhan seorang muslim.” (HR. An-Nasa’i, At-Tirmidzi)

Rasulullah SAW, “Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kecil.” (HR. Muslim)

Rasulullah SAW bersabda, “Berangkatlah (ke medan perang) dengan nama (pertolongan) ALLAH, dan dengan agama Rasulullah. Janganlah membunuh orang tua jompo, kanak-kanak, bayi dan perempuan.” (HR. Abu Dawud)

5. sebagai tindakan membahayakan pihak lain, termasuk jiwa, badan dan barang-barang orang lain yang kebanyakan juga tidak tahu menahu sama sekali tentang masalahnya. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa (sengaja) membahayakan (seseorang), maka ALLAH mendatangkan bahaya kepadanya, dan barangsiapa (sengaja) menyusahkan (seseorang), maka ALLAH akan menurunkan kesusahan kepadanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani)

“Tidak boleh (satu pihak) membahayakan (pihak lain), dan tidak boleh (keduanya) saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah)

6. sebagai tindakan yang mengancam orang lain, termasuk teror dengan telpon yang menyebabkan manusia tidak tentram karenanya. Nabi SAW bersabda, “Tidak halal seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani)

Nabi SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang membawa senjata untukmenyerang kami, maka dia bukan dari kami.” (HR. Muslim)

7. dan diantara kaidah Islam adalah “Mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemadharatan”, sedangkan aksi mereka tidak mendatangkan kecuali kemadharatan. Saat ini kaum Muslim dicap sebagai Teroris bahkan negara Afganistan dan Irak diserang Amerika dengan tuduhan sebagai negara teroris, banyak para aktivis Muslim yang ditangkap, bantuan bagi kegiatan keislaman distop dan sebagainya.

PEMBUNUHAN TERHADAP ORANG KAFIR

Dalam ajaran Islam terdapat perintah memelihara kesepakatan dan perjanjian, dan larangan membunuh orang-orang yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin dan orang-orang yang mendapat jaminan keamanan. ALLAH berfirman, “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)
Nabi SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang menjamin kemanan seseorang, lalu dia membunuhnya, maka aku berlepas diri dari pembunuhan itu, sekalipun yang dibunuh adalah seorang yang kafir.” (HR. Bukhari dan An-Nasa’i)

ALLAH berfirman, “Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.” (QS. An-Nisa: 92)

Juga Rasululah SAW bersabda, “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahad (non muslim yang mendapat jaminan kemanan), maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari)

Jadi, tidak boleh mengganggu orang-orang kafir yang dijamin keamanannya dengan gangguan apapun, apalagi sampai membunuhnya, sebagaimana terjadi dalam teror tersebut. Dan pelakunya diancam tidak masuk surga.

Sumber: Fatawa No. 07 tahun 2004