Minggu, 13 Juli 2008

JENGGOT

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada ALLAH. Sesungguhnya ALLAH amat keras hukuman-NYA.”(QS. Al-Hasyr-7)

PENGERTIAN
Lihyah atau jenggot adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut dengan lihyah atau jenggot.

HUKUM SEPUTAR JENGGOT
Hukum memelihara jenggot adalah wajib atas setiap muslim laki-laki, baligh, dan berakal karena Nabi shallallahu 'alaihi wassallam telah mewajibkannya, memerintahkan untuk memeliharanya, serta dilarang mencukurnya.


Dalil yang menjadikannya wajib adalah sebagai berikut:
 

“Cukurlah habis kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari-Muslim)
“Pangkas habislah kumis dan peliharalah jenggot.” (HRBukhari-Muslim)
 

“Selisihilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan cukur habislah kumis.” (HR. Bukhari)
 

“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim)
 

“Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, ‘Sungguh Beliau SAW memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.” (HR. Muslim)

DALIL HARAMNYA MENCUKUR JENGGOT
1. Mengubah Ciptaan ALLAH
ALLAH berfirman, “Tidak ada perubahan dalam ciptaan ALLAH.” (QS. Ar-ruum: 30)
Makna ayat ini adalah janganlah kamu mengubah ciptaan ALLAH dan bentuk yang telah ALLAH fitrahkan.
 

Dalam Hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda, “ALLAH melaknat orang yang menato, orang yang minta ditato, orang yang mencabut bulu wajah, orang yang meminta agar bulu wajahnya dicabut, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan dan sekaligus mengubah ciptaan ALLAH.”

2. Menyelisihi Perintah Nabi SAW
Dalam Ilmu Ushul Fiqh dinyatakan bahwa larangan adalah tuntutan untuk tidak berbuat. Larangan untuk mencukur jenggot terdapat dalam bentuk perintah, berupa : ‘ahfu’, ‘arkhu’, ‘wafirru’ atau ‘a’fuu’; yang bermakna peliharalah atau lebatkanlah adalah perintah yang tegas. Artinya orang yang melaksanakannya akan diberi pahala dan yang mengabaikannya akan mendapat hukuman. ALLAH berfirman, “Dan barangsiapa yang mendurhakai ALLAH dan Rasul-NYA dan melanggar ketentuan-ketentuan-NYA, niscaya ALLAH memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisaa’: 14)
 

“Dan barangsiapa yang mendurhakai ALLAH dan Rasul-NYA maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. Al-Jinn: 23)
 

“Ketika Kisra (Penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi SAW. Mereka menemui Beliau SAW dalam keadaan jenggot tercukur dan kumis lebat. Rasulullah SAW tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, ‘Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?’ keduanya berkata ‘Rabb kami (tuan kami yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Akan tetapi RABB-ku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.’ (HR. Thabrani)
 

Seseorang tidak akan menjadi muslim yang hakiki dan sejati hingga ia berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah dalam keseluruhan hidupnya, seluruh urusannya, baik berupa akidah, amal ibadah, muamalah dan sebagainya. Seorang muslim sejati akan selalu mengedepankan perintah ALLAH dan Rasul-NYA, dibandingkan dengan perkataan siapapun termasuk perasaan dan pendapatnya sendiri sekalipun. Dia akan selalu mencari ridho ALLAH, bukan ridhonya manusia.
 

Demikian juga dengan penampilannya, seorang muslim akan mentaati apa yang telah ALLAH dan Rasul-NYA perintahkan. Termasuk memanjangkan jenggot yang sudah jelas perintahnya, sehingga wajib untuk melaksanakannya.
 

Tidak pantas, bagi seorang yang mengaku muslim tetapi perbuatan dirinya menyelisihi perintah ALLAH dan Rasul-NYA. Dengan alasan yang dicari-cari sehingga tidak mau memanjangkan jenggot. Kita mengaku umat (pengikut) Nabi Muhammad SAW tetapi penampilan kita menentang apa yang diperintahkannya kepada kita. Tidakkah kita takut apa yang akan dikatakan kepada kita nanti di saat bertemu dengan Rasulullah SAW seperti kisah dua orang utusan Kisra di atas!?

3. Menyerupai Orang Kafir
Tujuan memanjangkan jenggot dan memotong kumis adalah untuk menyelisihi orang-orang kafir, baik dari kaum yahudi, nashrani atau majusi atau golongan lainnya di dalam penampilan fisik maupun bathin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu golongan maka ia dia termasuk ke golongan mereka.”(HR. Abu Dawud)
 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam telah menyatakan bahwa mencukur jenggot dan memanjangkan kumis adalah perbuatan dari golongan kafir yang harus di selisihi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam juga telah menyatakan, “Tidak termasuk golongan kita orang yang melakukan kebiasan orang kafir.” (Lihat Shahih Al-Jami’)

4. Menyerupai Perempuan
Jenggot merupakan pembeda antara laki-laki dan perempuan, sehingga tindakan mencukurnya merupakan tindakan menyerupai perempuan. Pembeda utama antara laki-laki dan perempuan adalah jenggot, sedangkan laki-laki yang menyerupai wanita adalah terlaknat berdasarkan hadits berikut, “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
 

5. Menyelisihi Fitrah
ALLAH berfirman, “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama ALLAH; (tetaplah atas) fitrah ALLAH yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah ALLAH. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Ruum: 30)
Nabi
shallallahu 'alaihi wassallam bersabda, “Sepuluh perkara fitrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air dengan hidung pada waktu berwudhu’), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan istinja’ (HR. Muslim)
 

Fitrah disini maknanya adalah bentuk azali hamba-hamba ALLAH saat pertama kali diciptakan. ALLAH tabiatkan manusia melakukannya, cenderung kepadanya, menganggapnya suatu hal yang indah dan meninggalkan hal yang bertolak belakang dengan fitrah tersebut. Andai orang meninggalkan perkara tersebut, bentuknya tentu tidak lagi sebagaimana bentuk manusia yang normal.
 

Memelihara jenggot merupakan salah bentuk fitrah dan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam, juga para Nabi dan Rasul lainnya. Salah satu ciri Nabi SAW adalah berjenggot lebar lagi lebat. Demikian juga para Khulafaur Rasyidin, Para Sahabat, para Tabi’in, orang-orang sholeh sesudah mereka, seluruhnya memiliki jenggot yang lebar dan lebat. Maka mengapa kita mengaku umat Muhammad shallallahu 'alaihi wassallam tapi tidak suka dengan sunnah Beliau, bahkan menyelisihi sunnahnya?

6. Ada Pemborosan
Tidak disangsikan lagi bahwa mencukur jenggot membutuhkan biaya yaitu uang untuk membeli alat cukur, sabun dan pisau penghalus (silet). Barangkali tidak seberapa banyak uang dikeluarkan, tapi ingat bahwa tidak ada yang tidak dimintai pertanggung jawaban. Seperti yang difirmankan ALLAH, “Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Zalzalah: 6-8).
 

Mencukur jenggot adalah suatu bentuk pelanggaran secara terang-terangan terhadap perintah ALLAH dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam, maka segala biaya yang dikeluarkan itu termasuk pemborosan dan hal itu juga termasuk membelanjakan harta untuk bermaksiat kepada ALLAH. ALLAH berfirman, “Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada TUHAN-nya.” (QS. Al-Israa’: 26-27)
 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda “Setiap umatku dosanya akan dimaafkan kecuali orang yang berbuat dosa secara terang-terangan.” (HR. Bukhari)
 

Sebagai mukmin yang taat pada perintah ALLAH dan Rasul-NYA, sudah sepantasnya kita memanjangkan jenggot.

FATWA ULAMA
Imam Syafi’i, dalam kitab AL-UMM menegaskan haramnya mencukur jenggot.
Dari Kalangan Malikiyah, Al–‘Adawi menukuil pernyataan Imam Malik, “(Mencukur jenggot) itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi (penyembah api).” Ibnu ‘Abdil Bar dalam At-Tamhid berkata, “Diharamkan mencukur jenggot. Tidak ada yang melakukannya kecuali laki-laki yang bergaya perempuan (banci).”
 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ikhtitiyarat Al-Ilmiyyah, berkata, “Diharamkan mencukur jenggot berdasarkan hadits yang shahih dan tidak ada seorang ulama pun yang memperbolehkannya.”
Ibnu Abidin dari kalangan Hanafiah dalam Raddul Muhtar menyatakan, “Diharamkan bagi laki-laki memotong jenggot.”
 

Ibnu Hazm dalam Maratibul Ijma’ berkata, “Para ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang terlarang.” Mutslah berarti perbuatan yang memperburuk atau memperjelek.
Juga termasuk ‘Abdul Aziz bin Baz, Nashirudin Al-Albani, Ali Mahfuzh, Al-Kandahlawi, Al-Utsaimin, Ismail Anshari dan masih banyak ulama lainnya yang menyatakan, haram dan terlarangnya mencukur jenggot.
 

Demikianlah semoga ALLAH melapangkan dada kita untuk berlaku taat kepada-NYA dan selalu menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan murka dan adzab-NYA.

-------------
Sumber: Jenggot Yes Isbal No