Di antara hak-hak Nabi SAW atas umatnya adalah beriman kepadanya. Iman ini merupakan konsekwensi dari persaksian yang kedua: “Asyhadu anna Muhammadan rasulullah.” Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap orang yang mengucapkannya mengetahui hakikat hak ini dan komitmn dengannya secara keyakinan, perkataan maupun perbuatan.
Pengertian Iman Kepada Rasulullah SAW
Iman kepada Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam, yaitu: “Iman kepada Rasulullah SAW adalah membenarkan, menaatinya dan mengikuti syariatnya.”a
Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa iman kepada Rasulullah SAW memiliki dua rukun asasi, yaitu:
• Rukun Pertama: perkataan (tashdiq) nabi SAW mencakup dua perkara agung, yaitu
1. menetapkan kenabian dan kebenaran Beliau dalam semua yang Beliau sampaikan dari ALLAH.b Ini khusus bagi Beliau. Termasuk di dalamnya beberapa hal, di antaranya:
a. mengimani bahwa risalah Beliau ditujukan kepada seluruh manusia dan jin.
b. Mengimani bahwa Beliau adalah penutup para Nabi, begitupun risalahnya adalah penutup seluruh risalah ilahi.
c. Mengimani bahwa risalahnya menghapus syariat-syariat sebelumnya.
d. Mengimani bahwa Beliau telah menyampaikan risalah kerasulannya, telah menyempurnakannya, menunaikan amanat yang diembannya, dan telah menasihati umat sehingga mereka dalam keadaan terang benderang.
e. Mengimani kemaksumannya
f. Mengimani hak-hak Beliau yang lainnya seperti kecintaan dan pegagungan.
2. Membenarkan semua yang Beliau bawa dan membenarkan bahwa semua ajaran Beliau adalah kebenaran dari ALLAH yang wajib diikuti. Hal ini wajib bagi Beliau dan umatnya.c
Sehingga wajib membenarkan Nabi SAW dalam semua beritanyadari ALLAH baik berkenaan dengan tentang kejadian yang telah lalu atau yang akan datang, atau masalah halal dan haram dan menyakini bahwa semua itu dari ALLAH, sebab beliau dikatakan ALLAH dalam firman-NYA, “dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3-4)
• Rukun Kedua: “Menaatinya dan mengikuti syariatnya” adalah rukun asasi kedua. Beriman kepada Rasulullah SAW berarti harus bertekad untuk mengamalkan semua ajaran Beliau. Pengertian rukun ini adalah ketundukan (Inqiyadah) kepada Beliau SAW dengan melaksanakan seluruh perintah dan mejauhi seluruh larangannya dalam rangka mengamalkan firman ALLAH: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Wajib bagi kita semua mengikuti syariatnya dan komitmen dengan sunnahnya dengan penuh kerelaan pada semua keputusannya dan berserah total padanya (taslim), sebagaimana dijlaskan ALLAH dalam firman-NYA: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)
Demikian juga wajib meyakini dengan pasti bahwa ketaatan kepada Beliau adalah ketaatan kepada ALLAH dan memaksiati Beliau adalah sama dengan memaksiati ALLAH, karena Beliau adalah perantara antara ALLAH dengan manusia dan jin dalam menyampaikan risalah ilahi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Wajib bagi makhluk untuk membenarkan dan tunduk (iqrar) kepada semua ajaran Nabi SAW, baik yang dikandung Al-Qur’an ataupun As-Sunnah yang telah dikenal. Wajib bagi makhluk membenarkan dan tunduk kepadanya secara global dan terperinci ketika mengetahui perinciannya. Sehingga seseorang tidak dikatakan mukmin hingga membenarkan dan tunduk kepada ajaran Nabi SAW. Inilah realisasi syahadatain. Siapa yang bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan ALLAH, maka bersaksi bahwa Beliau jujur dan benar dalam semua yang Beliau beritakan dari ALLAH, karena ini adalah hakikat syahadat terhadap risalah (kerasulan Muhammad).d
Dasar Kewajiban Beriman Kepada Nabi SAW
Kewajiban beriman kepada Nabi Muhammad SAW merupakan perkara yang sangat jelas dan gamblang karena ditunjukkan oleh ayat Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ kaum muslimin.
Dalil Al-Qur’an
Firman ALLAH, “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. Dan mengapa kamu tidak beriman kepada Allah padahal Rasul menyeru kamu supaya kamu beriman kepada Tuhanmu. Dan sesungguhnya Dia telah mengambil perjanjianmu jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Hadid: 7-8)
Firman ALLAH, “Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada cahaya (Al-Quran) yang telah Kami turunkan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. At-Taghabun: 8)
ALLAH berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa: 136)
ALLAH berfirman, “Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Fath: 9)
ALLAH berfirman, “Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk."” (QS. Al-A’raf: 158)
Firman ALLAH, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hujurat: 15)
Dalil dari Sunnah Raulullah SAW
Banyak hadits menunjukkan kewajiban untuk beriman kepada Beliau, di antaranya:
1. Hadits Ibnu Umar yang berbunyi, dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mengucapkan syahadatain, menegakkan shalat, menunaikan zakat, apabila mereka hal-hal itu maka mereka terpelihara dariku dara dan harta mereka kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka di tangan ALLAH.” (HR. Muttafaqun ‘alaih)
2. Hadits Abu Hurairah, dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mengucapkan syahadat La ilaha illa ALLAH dan beriman kepadaku dan kepada seluruh ajaranku, apabila mereka kerjakan hal-hal itu maka mereka terpelihara dariku darah dan harta mereka kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka di Tangan ALLAH.” (HR. Muslim)
3. Hadits Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Demi ALLAH Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-NYA, tidaklah seorang pun dari umat ini baik Yahudi ataupun Nasrani yang mendengar aku kemudian mati dan tidak beriman kepada ajaran yang aku diutus membawanya kecuali ia menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)
4. Hadits Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW mengutus Mu’adz ke Yaman lalu Beliau bersabda, “Ajaklah mereka kepada syahadat la ilaha illa ALLAH dan sesungguhnya aku adalah Rasulullah. Apabila mereka menaatimu dalam hal ini maka beritahukan kepada mereka bahwa ALLAH telah mewajibkan mereka melakuka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Apabila mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah bahwa ALLAH telah mewajibkan zakat dari harta mereka; diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada para fakir miskin mereka.” (HR. Bukhari)
Hadits-hadits di atas menegaskan kewajiban beriman kepada Rasulullah SAW dan seluruh ajarannya. Demikian juga menaatinya dan itu dengan menghalalkan yang Beliau halalkan dan mengharamkan yang Beliau haramkan, Beliau mewajibkan kewajiban yang Beliau wajibkan dan memakruhkan apa yang Beliau makruhkan.
Dalil dari Ijma’
Umat Islam telah bersepakat atas kewajiban beriman kepada Nabi SAW bahwa semua orang yang telah ditegakkan hujjah denga risalah Muhammad SAW dari manusia dan jin lalu tidak beriman maka berhak mendapatkan siksaan seperti siksaan orang-orang kafir yang Rasulullah SAW di utus pada mereka dahulu. Ini merupakan pokok yang telah disepakati para sahabat, tabi’in, imam para kaum muslimin dan para imam kaum muslimin dan seluruh kelompok muslimin Ahlussunnah wal jama’ah dan selain mereka.e
Demikian jelas adanya tuntutan yang bersifat wajib untuk beriman kepada Nabi SAW.
Disusun oleh Al-Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Catatan:
a. Iqtidha’ Al-Shiratil Mustaqim hal 92
b. Majmu’ Fatawa XV/91
c. Majmu’ Fatawa XV/91
d. Majmu’ Fatawa XV/154
e. Idhah Al-Dalalah Fi ‘Umumi Ar-Risalah, karyaIbnu Taimiyah terdapat dalam Majmu’ah Al-Rasa’il Al-Muniriyah 2/99.