Kamis, 26 Juni 2008

SUNNAH FITHRAH

”Barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku, bukan golonganku!" (HR. Ibnu Majah)

Setiap orang pasti ingin tampil sempurna. Banyak hal yang mereka lakukan untuk menutupi kekurangannya. Ada yang menonjol dalam berpakaian, ada yang menonjol dalam perhiasan dan sebagainya. Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan resep bagi umatnya bagaimana agar mereka bisa tampil sesempurna mungkin baik di hadapan manusia maupun di hadapan ALLAH.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, “Lima hal termasuk fithrah, mencukur bulu kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam riwayat lain, Beliau bersabda, “Sepuluh hal termasuk fithrah, memotong kumis, memanjangkan jenggot, siwak, menghirup air ke dalam hidung, memotong kuku, mencuci jari jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.” Mush’ab berkata: ”Saya lupa yang kesepuluhnya, kalau bukan berkumur-kumur.” (HR. Muslim)

Dua hadits ini menjelaskan tentang sunnatul fithrah, yang artinya apabila seseorang mau melakukannya maka dia akan memiliki sifat yang sesuai dengan fithrah manusia, yang mana manusia diciptakan di atas fithrah tersebut. ALLAH memerintahkan hamba-NYA untuk melaksanakannya agar mereka dalam keadaan sesempurna mungkin.

1. Khitan
Khitan maksudnya adalah memotong daging yang menutupi kepala zakar (kemaluan) bagi kaum lelaki, dan memotong daging yang bentuknya seperti biji kacang atau jengger ayam yang tumbuh di atas lubang farji wanita.

Ulama berselisih pendapat tentang hukum khitan. Ada yang mewajibkan bagi laki-laki dan wanita. Ada yang mengatakan sunnah bagi keduanya. Dan ada yang membedakan, wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.

Ibnu Qudamah berkata: “Adapun khitan, maka wajib bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita, tidak wajib bagi mereka, ini merupakan pendapat kebanyakan ulama.” (Al-mughni I/85).)

Imam Nawawi berkata: “Pendapat yang benar ialah yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i dan disepakati oleh kebanyakan ulama, bahwasanya khitan wajib bagi laki-laki dan wanita.” (Al-Majmu’: I/301)

Namun, apabila kita kembali kepada dalil yang ada, maka zhahir khitan hukumnya wajib bagi laki-laki berdasarkan dalil:
1. Khitan adalah syariat agama Nabi Ibrahim. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda, “Nabi Ibrahim kekasih ALLAH berkhitan setelah datang kepadanya umur delapan puluh tahun.” (HR. Bukhari-Muslim)

2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam memerintahkan seorang laki-laki yang masuk Islam untuk berkhitan, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud, di shahihkan Al-Albani)

3. Khitan merupakan syi’ar agama Islam yang merupakan pembeda antara muslim dengan Yahudi dan Nashrani.

4. Kulit yang menutupi kepala zakar (kemaluan laki-laki) apabila tidak dipotong akan menahan air kencing dan menjadi sarang benda najis lainnya, maka diwajibkan dikhitan.

Adapun khitan bagi wanita hukumnya antara wajib dan sunnah. Dikatakan wajib karena asal wanita sama dengan laki-laki dalam masalah hukum, kecuali ada yang membedakannya. Sementara dalam masalah khitan tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda, “Sesungguhnya wanita itu sama dengan lelaki.” (HR. Abu Dawud)

Dan dikatakan sunnah karena melihat hikmah (tujuan) khitan itu sendiri. Kalau diperhatikan, ternyata antara khitan laki-laki dan wanita mempunyai hikmah yang berbeda. Tujuan khitan laki-laki kembali kepada syarat sahnya shalat, yaitu bersuci. Adapun khitan bagi wanita, maka tujuannya adalah mengurangi syahwatnya. Daging yang tumbuh di atas lubang farji sangat sensitif. Kalau dibiarkan maka akan sering tersentuh dan akan membangkitkan syahwatnya. Oleh karena itu, disyariatkan untuk dipotong agar syahwatnya normal. Dan menormalkan syahwat bukanlah suatu yang wajib. (Lihat Shahih Fiqhus Sunnah, Abdul Malik)

Namun dalam mengkhitan wanita sebaikanya daging yang dipotong tidak dihabiskan semuanya, karena akan melemahkan syahwatnya.


2. Memanjangkan Jenggot
Mayoritas umat Islam meninggalkan sunnah ini, baik karena tidak tahu kalau itu sunnah atau sudah tahu tapi tidak mau melaksanakan dengan berbagai alasan. Padahal ulama telah menjelaskan wajibnya memanjangkan jenggot bagi laki-laki berdasarkan dalil yang shahih.
Imam Nawawi berkata-setelah membawakan perselisihan pendapat ulama tentang merapikan jenggot-: “Pendapat yang dipilih (benar) adalah membiarkan jenggot sesuai dengan keadaannya dan tidak memotongnya walaupun sedikit.” (Syarh Shahih Muslim lin Nawawi).

Dalil yang menjelaskan wajibnya memanjangkan jenggot adalah sebagai berikut:
• Perintah Rasulullah SAW dalam kaidah ushul fiqh, perintah menunjukan sesuatu yang wajib. Dan tidak ada satu dalil pun yang memalingkannya kepada suatu makna sunnat. Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda, “Selisihilah orang-orang musyrik, panjangkan jenggot dan cukurlah kumis.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Cukurlah kumis dan panjangkan jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim)

• Mencukur jenggot termasuk tasyabuh (menyerupai) orang-orang kafir, sebagaimana hadits di atas.

• Mencukur jenggot termasuk mengubah ciptaan ALLAH, dan ini merupakan ketaatan kepada setan yang telah berkata, “Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan ALLAH), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An-Nisa: 119)

• Mencukur jenggot termasuk tasyabuh dengan wanita, dan ini merupakan perbuatan terlaknat. Dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)

3. Mencukur Bulu Kemaluan, Mencabut bulu Ketiak, Memotong Kuku, dan Mencukur Kumis.
Mencukur bulu kemaluan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Yang dimaksud dengan bulu kemaluan adalah bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki dan perempuan. Sebagian ulama ada yang memasukkan ke dalamnya bulu yang tumbuh di sekitar dubur. Yang paling utama dikerik (dicukur dengan pisau cukur/silet), tetapi boleh juga di pangkas dengan gunting, dicabut, atau pakai obat perontok. Karena tujuannya adalah membersihkan tempat tersebut.

Mencabut bulu ketiak hukumnya juga sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Yang paling utama adalah dicabut, tapi boleh juga dikerik atau pakai obat perontok bagi yang tidak kuat menahan rasa sakit. Yang paling utama dimulai dari ketiak kanan.

Memotong kuku juga sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Menurut ulama yang paling utama kuku tangan di dahulukan dari kuku kaki. Dimulai dari jari telunjuk tangan kanan, jari tengah, jari manis, jari kelingking, kemudian ibu jari. lalu tangan kiri dari kelingking sampai ibu jari. Kemudian ke jari kaki, dimulai dari jari kelingking kanan dan berakhir dijari kelingking kaki kiri.

Mencukur kumis hukumnya sunnah bagi laki-laki. Ulama berbeda pendapat tentang afdhaliyyah (keutamaan)-nya, apakah dirapikan pakai gunting atau dikerik? Imam Nawawi berkata, “Yang paling utama dipotong kumis yang menutupi bibir dan tidak dikerik dari pangkalnya.”

Sementara ulama lain berpendapat yang paling utama dikerik dari pangkalnya. Mencukur kumis sunnah diawali dari sebelah kanan. (Lihat Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi)

Tidak ada ketentuan khusus dalam empat hal ini, maka ketentuannya kembali kepada kebutuhan. Kapan saja bulu kemaluan, bulu ketiak, kumis, dan kuku dianggap panjang sehingga perlu dipotong atau dicabut. Adapun batas maksimalnya adalah 40 hari.

Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Kami diberi waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, supaya kami tidak meninggalkan lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim)

---------------------------
Sumber: Mawaddah no. 1 Tahun ke-1 tahun 2007